PALANGKA RAYA, Lintasberita1.com, – Kementerian Kesehatan telah menurunkan harga tes PCR di sekitaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu. Namun masyarakat menilai harga tersebut masih cukup mahal untuk dijangkau.
Ada kekhawatiran, patokan nominal itu hanya berlaku bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang dimiliki pemerintah. Sedangkan faskes milik swasta bisa saja mematok harga nominal tes PCR jauh lebih tinggi.
Menyikapi akan hal tersebut Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, kebijakan menetapkan tarif PCR lebih rendah memang sudah sangat tepat. Terlebih saat ini keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19 sangat terasa.
Namun demikian meski ada penurunan, tetapi diharapkan harga nominal tarif tes PCR dapat terjangkau oleh masyarakat.
“Kalau kita lihat strata masyarakat ada yang berpenghasilan rendah sedang dan tinggi. Nah, ini harus menjadi pertimbangan harga tes PCR harus bisa dijangkau semua lapisan masyarakat,”ungkapnya, Senin (23/8/2021).
Lebih jauh Sigit yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) ini menekankan, perlu adanya regulasi atau mekasisme subsidi tersendiri dari pemerintah daerah, guna mengatur pengenaan pajak atau subsidi untuk komponen-komponen tes PCR tersebut. Dengan begitu tes PCR benar-benar bisa terjangkau masyarakat.

