“Dengan adanya regulasi tersendiri tersebut setidaknya menjadi dasar penyeragaman tarif tes PCR di rumah sakit ataupun faskes milik swasta,”terangnya.

Tidak hanya sampai disitu saja jelas politikus PDI Perjuangan ini, pentingnya dibuat regulasi tidak lain agar tarif tes PCR bisa dijangkau seluruh strata masyarakat. Terlebih bagi mereka yang berpenghasilan rendah bisa juga diberikan dengan subsidi.

“Nah, dalam implementasinya maka masyarakat yang berpenghasilan rendah, dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu,”cetusnya.

Selebihnya Sigit berharap, segala kebijakan yang telah dilakukan dapat membawa dampak positif bagi percepatan penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya. (mcinsenmulang/tim)