PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Di Sekretariat Bawaslu Kalteng Jln G.Obos Palangka Raya telah di laksanakan sidang DKPP lanjutan yang ke-dua setelah sidang di KPU Provinsi Kalteng beberapa waktu sebelumnya. Pihak Bawaslu Kalteng melaksanakan sidang DKPP lanjutan terkait keberatan pengadu Denny Sumarna yang mengadukan pihak Ketua KPU Barut H Malik Mulyawan dan KPUD Barut, PPK Kecamatan Teweh Tengah serta KPPS TPS 23 Melayu terkait pesoalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 23, Selasa(16/07/2019) sekitar pukul 09.10 WIB.
Sidang DKPP di pimpin oleh Ketua Majelis Anggota DKPP-RI Bapak DR Alfitra Salam, di dampingi tiga orang anggota majelis, Zaenab Hartati, Siun Jarias, Sitti Wahidah.
Objek aduan Pengadu sdr Denny Sumarna yang mengadukan para Teradu Ketua KPUD Barut, para Komisioner KPUD Barut, dan PPK, serta KPPS TPS 23 Melayu adalah sangat keberatan atas dilaksanakannya PSU di TPS 23 Melayu yang mengakibatkan hilangnya suara miliknya atau berubahnya angka perolehan Calon Legislatif Barito Utara 2019 Denny Sumarna di formulir C1 TPS 23.

Denny Sumarna sangat menyayangkan kelalaian pihak-pihak penyelenggaraan pemilu, dan panitia pemungutan suara, serta Panwascam yang melaksanakan PSU yang sangat merugikan perolehan Pengadu Denny Sumarna di TPS 24 tersebut dan jumlah akumulasi total perolehan suaranya.

