Oleh sebab itu, Denny Sumarna bersama Kuasa hukum dan pendampingnya menilai pihak-pihak tersebut telah melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilu 2019 dan mengadukan para teradu ke DKPP Kalteng.

Saat lintasberita1.com wawancarai Pengadu Denny Sumarna setelah selesai sidang DKPP, menjelaskan bahwa ia mendapat informasi pemberitahuan dari pihak PPK Teweh Tengah serta Panwascam hanya 3 orang saja pemilih ketika rapat pleno PPK Teweh tengah, tetapi ternyata setelah di cek kembali ternyata ada 24 orang pemilih yang mencoblos di TPS tersebut sehingga jumlah perolehan suara salah seorang Caleg naik’ melebihi suara Denny Sumarna yang mengakibatkan dirinya kalah setelah PSU dan tidak terpilih menjadi Anggota Legislatif Barito Utara periode 2019-2023 yang di ungkapkannya di hadapan Majelis DKPP dan menyerahkan penuh keputusan yang akan di ambil oleh Majelis DKPP, dengan putusan yang berkeadilan ujarnya td.

Sedangkan pihak Teradu yaitu Ketua KPUD Barut H Malik Mulyawan yang lintasberita1.com wawancarai bersama para pihak-pihak penyelenggara Pemilu Barito Utara yang hadir di sidang DKPP yang di adukan pengadu kepada DKPP, menjelaskan bahwa pihaknya juga mempercayakan serta menyerahkan semua putusan kepada Majelis DKPP agar di beri keputusan yang berkualitas dan memuaskan semua pihak yang bersengketa.