
Kotawaringin Barat, lintasberita1.com – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah membuka pos pengaduan online tentang keluhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Naini, Ketua SPN Kobar di hari Buruh Internasinal 1 Mei 2021 atau May Day di Kentor Sekretariat SPN Kobar yang beralamat di jalan H. Moestalim Kelurahan Madurejo, Arut Selatan, Pangkalan Bun, Sabtu (1/5) siang.

Ia mengatakan, banyak tuntutan yang sudah dilayangkan oleh para serikat pada hari Buruh Nasional ini. Sehingga SPN Kobar lebih memilih dengan memberikan pelayanan secara langsung di moment jelang hari besar agama Islam yakni Idul Fitri mendatang.
“Sesuai SE Menaker Surat Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. Pembayaran THR itu paling lambat harus diterima karyawan perusahaan tanggal 7 Mei ini,” jelas Naini.
Menurutnya, SE Menaker ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, pada program kerja selanjutnya SPN Kobar juga akan mengawal dan memperjuangkan hak-hak buruh sesuai yang termaktub dalam Kitab Undang undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. “Kita melaksanakan sesuai Visi dan Misi SPN yang selaras dengan undang-undang serta arahan dari Jakarta,” tukasnya.

