“Untuk terkait tuntutan masyarakat hal tersebut sudah kita serahkan melalui Pemda Kobar, dan Pemda sendiri sebenarnya sudah membentuk tim untuk melakukan evaluasi di lapangan,” jawabnya.
Sementara itu menyikapi hal itu, Camat Arutara M.Nursyah Ikhsan mengatakan terkait tuntutan masyarakat pangkut kala itu, pihak kecamatan telah memfasilitasinya dengan memanggil semua pihak terkait, termasuk pihak perusahaan. Namun karena ada beberapa kewenangan kabupaten maka Camat juga telah menyerahkan persoalan tersebut kepada tim terpadu.
“Di sisi lain sebagai Kepala Wilayah Camat berkewajiban menjaga suasana tetap harmonis dan kondusif. Dengan tetap menjaga hal hal tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” paparnya, Selasa (10/3) sore. Www.lintasberita1.com, #SUHUD MAS’UD#

