PANGKALAN BUN, Lintasberita1 – Dinilai belum menuntaskan ganti rugi lahan, Warga Desa Lamwn Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara “tuntut” PT Sumber Mahardhika Graha (SMG).

Tuntutan tersebut disampaikan Wendi selaku kuasa masyarakat Desa Laman Baru, yang telah melakukan investigasi di lapangan, bahwa ditemukan PT SMG belum menganti rugi lahan masyarakat Laman Baru.

Kepada Lintasberita1.com, Wendi menuturkan, dialog penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan PT SMG sudah dilakukan sejak 2011 hingga 2017, namun tidak membuahkan hasil yang jelas, hinggap berlarut sampai 2020.

“Perusahaan seakan sengaja larut dalam lupanya, bahwa ada hak dan kewajiban yang harus diselesaikan dengan masyarakat,” tegas Wendi, Rabu (28/10/2020).

Adapun berdasarkan statemen PT SMG, Wendi mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah memberi kompensasi senilai Rp 100 Juta Rupiah untuk lahan 1.000 hektare dan 1 buah mesin ganset.

“Tapi uang dan genset itu ternyata bukan untuk penyelesaian sengketa masyarakat dengan PT SMG, namun sebagai kompensasi kepada pemerintahan desa, sementara persoalan tanah warga belum diselesaikan hingga saat ini,” jelas Wendi.

Wendi juga mengungkapkan, pada saat ia menggali informasi kepada warga Desa Laman Baru bernama Hartono, ditemukan “diduga” selama ini PT SMG tidak pernah membuat program CSR ataupun plasma. Hartono mengaku bersama 21 orang lainnya yang lahannya digarap PT SGM tanpa ada kompensasi.

Tambahnya, sebelumnya mereka sudah pernah beberapa kali mengajak bertemu pihak perusahaan PT SMG untuk membicarakan masalah ini, namun sepertinya tidak ada itikad baik dari mereka. “Kini masyarakat Laman Baru meminta kepada management PT SMG untuk datang ke Desa Laman Baru agar segera menyelesaikan masalah sengketa lahan ini,” imbuh Wendi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan PT. SMG. www.lintasberita1.com, #TIM#