“Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19,” pungkasnya.
www.lintasberita1.com *#RSM#*
Halaman
“Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19,” pungkasnya.
www.lintasberita1.com *#RSM#*