PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – PPKM Mikro merupakan kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro. Pemerintah menerapkan kebijakan ini dengan tujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19 yang semakin menjadi-jadi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, melalui PPKM mikro, pengendalian akan ditekan di level terkecil, yakni RT/RW atau desa dan kelurahan. Oleh karenanya, dibutuhkan pembentukan posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19.
Gerald Namara.S.sos selaku Lurah Bukit Pinang melalui Ketua Rt 01 Rw 04 kelurahan Bukit Pinang Bersama babinsa dan babinkamtibmas terus lakukan sosialisasi 5M guna tekan dan cegah penyebaran covid-19 di wilayah penerapan PPKM Micro. Selasa (19/04/2021).
Tuti Rahayu Selaku Ketua Rt01/04 Kelurahan Tanjung Pinang mengatakan bahwa melalui PPKM skala micro yang dimana memiliki tujuan mengsosialikan kepada masyarakat mengenai prokes 5M sehingga bisa menekan dan memutus penyebaran covid-19 itu sendiri.
Lebih lanjut, ia juga mengajak kepada masyarakat agar bisa bersama sama mematuhi protokol kesehatan sebagai salah satu upaya kita bersama dalam menjaga lingkungan supaya tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.


