
PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Masih dalam momentum Hari Bhayangkara ke-74, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.337,02 gram yang bertempat di depan loby Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kota Palangka Raya, Kamis (02/07/2020) pagi.

“Sabu seberat 1.337,02 gram ini kami tangkap di tiga wilayah diantaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Kapolda yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K.

Dari tiga lokasi pengunkapan kasus Narkoba ini pihak kepolisian telah menangkap sepuluh pelaku pengedar sabu yang dimana untuk Kotim pelakunya berinisial DP (29), AS (31), MHM (19), dan He (41). Sedangkan dari Gunung Mas kami berhasil menangkap pelaku berinisial FT (27) dan YS (45)Kemudian Kota Palangka Raya adalah Am (24), MFD (29), DW (47) FP (45).

Sabu sebanyak 1.337,02 gram tersebut merupakan penangkapan aparat kepolisian ditiga wilayah dengan rincian diantaranya Kota Palangka Raya sejumlah 631,52 gram, Kotim sebanyak 558,11 gram dan Gunung Mas ada 147,39 gram sabu.

“Semua pelaku yang berhasil kami tangkap merupakan pengedar dan kurir sabu. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” tutupnya

