Saat ditemukan barang bukti sepuluh paket Sabu seberat 50,68 gram berada dalam tas selempang warna merah milik tersangka SN alias Cengli, Selasa (05/01/2021) malam.

Selain sabu sepuluh paket seberat 50,68 gram, Satresnarkoba juga menyita barang bukti terhadap kedua pelaku berupa satu tas slempang warna merah merk profesional, satu buah Hand Phone Merk Samsung J2Prem, satu buah Hand Phone Merk OPPO A53, satu unit sepeda motor Honda Scopy dan dua buah Teskit Rapid Monotes Device untuk test uji urine terhadap kedua tersangka MF dengan hasil Positif Methafetamine/Sabu.

Selanjutnya, kedua tersangka dalam satu LP yang bernomor : LP/05/ I / RES. 4.2./2021/ KALTENG/RES MURA Tanggal 05 Januari 2021 dan barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses pengembengan terhadap kedua tersangka oleh pihak Satresnarkoba.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun 2009,” demikian tutup Iptu Bagus Winarmoko, S.H.

www.lintasberita1.com #Resty#