Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses pengembengan terhadap tersangka oleh pihak Satresnarkoba.
“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun 2009,” demikian tutup Iptu Bagus.
www.lintasberita1.com #Resty#
Halaman

