MURUNG RAYA, lintasberita1.com – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (20) yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu.

Pelaku diringkus di Jl. A. Yani RT. 004 RW. 003 Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (11/12/2020) malam.

Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengatakan, saat memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di depan salah satu bengkel motor Jl. A. Yani RT. 004 RW. 003 Puruk Cahu. “Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” ucapnya.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mura,
pihaknya langsung melakukan penyergapan penangkapan dan disaksikan oleh pemilik bengkel dan masyarakat setempat.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di saku sebelah kiri kantong jaket
ditemukan dua paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram.

Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang di balut dengan kertas rokok, satu buah jaket warna abu abu Merk Hoodie Dance dan satu buah satu buah kotak rokok Troy warna Hitam.