PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Dalam upaya penegakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 serta Pengawasan Protokol Kesehatan, tim yang tergabung dalam Satgas Yustisi Protkes Kota Palangka Raya melaksanakan patroli yang di mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 wib dengan tempat atau lokasi yang sudah ditentukan, Selasa (15/12/2020).
Pada pelaksanaan apel gabungan yang bertempat di kantor BPBD Kota Palangka Raya Jl. Badak Induk Kel. Bukit Tunggal tersebut dipimpin oleh Letda Inf Rudyansah selaku Perwira Pengendali ditubuh TNI. Dalam kesempatan apel Letnan Rudyansah menyampaikan sasaran operasi yang akan dituju, diantaranya Jl. S. Parman, seputaran Jl. Yos Sudarso, Jl. Sisingamangaraja serta Cafe ABS (Abouth Some Thing) Jl. Cut Nyak Dien.
“Harapan kita dalam pelaksanaan patroli kali ini masyarakat bisa sadar dan bisa mematuhi perwali nomor 26, tidak hanya sekedar takut tindakan dari tim satgas, akan tetapi benar-benar patuh dengan aturan yang berlaku dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di kota Cantik Palangka Raya ini”, ucap Letnan Rudyansah.
Setelah selasai apel, tim segera meluncur menuju sasaran Jl. S. Parman, dimana pada sasaran pertama tersebut masih ditemui 44 orang pelanggar yang melintas tanpa menggunakan masker.
Sanksi yang diterima para pelanggar diantaranya, denda administratif sebesar @Rp. 100.000 sebanyak 17 orang, sanksi sosial sebanyak 23 orang, sanksi teguran tertulis sebanyak 3 orang, serta sanksi teguran lisan sebanyak 1 orang.


