
PALANGKA RAYA,Lintasberita1.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali menggelar Operasi Yustisi razia masker yang bertempat di sekitaran Taman Pemuda Jalan RTA Milono,Palangka Raya, Kalimantan Tengah mulai pukul 09.00 WIB.Jumat (29/1/2021)
Operasi tersebut bertujuan untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi masyarakat yang berada di sana, sebagai upaya pencegahan dan mitigasi wabah Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.
Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama instansi pemerintahan lainnya yang tergabung dalam satgas tersebut menjaring 60 orang yang kedapatan masih tidak mematuhi penerapan prokes, terutama penggunaan masker.
Selain menggelar razia, petugas pun tidak henti-hentinya untuk menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya untuk mematuhi prokes yang berlaku saat ini, guna menangkal resiko penularan Covid-19.
“Lebih lanjut, ada pula menjaring 60 orang yang kedapatan sebanyak ini pelanggar tersebut, ada sebanyak 30 orang dikenakan sanksi denda administrasi, 25 orang dikenakan sanksi kerja sosial serta teguran tertulis kepada 3 orang dan lisan kepada 2 orang pelanggar,” ungkap Ipda Narmanto yang merupakan Perwira Pengendali dari Polresta Palangka Raya.
“Ditegaskan kepada masyarakat Wajib gunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berada di luar rumah serta tidak berkerumun, selain itu juga rajinlah untuk mencuci tangan menggunakan sabun sebelum maupun sesudah beraktivitas sehari-hari,”tutup Narmanto.
www.Lintasberita1.com #Liya#

