PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menyatakan sepakat dengan adanya Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya, terkait penutupan sementara tempat destinasi/obyek wisata di daerah setempat.

“Saya rasa ini merupakan langkah tepat pemko menutup sementara destinasi wisata,” imbuh Ridha, Minggu (16/5/2021)

Ridha berharap, upaya yang dilakukan pemerintah setempat melalui kebijakan tersebut, dapat menekan angka pandemi sekarang ini.

“Sudah satu tahun lebih kondisi pandemi belum juga mereda, sehingga perlu berbagai kebijakan dalam menekan sebaran virus,” tuturnya.

Disampaikan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini, adanya penutupan destinasi wisata tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran nomor 555.3/390/DPKKO-Par/V/2021 tentang penutupan destinasi wisata.

Juga atas dasar surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.

Kemudian addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama Ramadan.

Berikutnya mengacu Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalimantan Tengah.