Sementara itu, HR & GA Dep Head PT EKM Andika Susilo menjelaskan jika perusahaan memberhentikan karyawannya sebelum bulan Desember. Artinya pihak perusahaan sudah tidak lagi mempunyai kewajiban untuk membayar THR itu.

“Kan sudah berhenti sebelum bulan Desember,” tulis Andika dalam pesan singkatnya (WA). Www.lintasberita1.com, #Suhud Mas’ud#