“Itu bukan uang ganti rugi lahan. Namun kompensasi perusahaan terhadap desa. Jadi harus bisa membedakan,” jelas Wendi kepada awak media, Senin (19/10).
Sementara itu CDO PT SMG, Rahmat hingga saat ini belum bisa dihubungi oleh awak media. (SM-LB1)
Halaman

