MURUNG RAYA, lintasberita1.com – Terkait adanya laporan bahwa PT. Borneo Prima telah melaporkan Warga Ke Polisi perihal pemortalan maka tim lintasberita1.com melakukan penelusuran untuk mengungkap permasalahan tersebut.

Saat dikonfirmasi dengan Bapak M. Jhon Kenedy (37) terkait Pemortalan, serta di bukanya portal oleh Polres Murung Raya (Mura) pada Senin, (23/11/2020) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Murung Raya.

“Yang dimana Pihak Polres Murung Raya ( Mura ) hanya menjalankan tugas sebagaimana prosedur dan peraturan yang ada, permasalahnya adalah pihak PT. Borneo Prima tidak mau melakukan upaya mediasi dan bertemu dengan pihaknya, seperti seolah menghindar untuk membahas duduk bersama menyelesaikan permasalahan pemortalan tersebut.” Ungap Jhon

Lebih lanjut Jhon menambahkan bahwa respon dari pihak PT. Borneo Prima malah melaporkan mereka ke Polres Murung Raya (Mura) tanpa ada mediasi dengan pihak mereka.

Ketika di konfirmasi oleh Tim lintasberita1.com, Bapak M. Jhon Kenedy memgatakan bahwa pihak perusahaan lah yang berulah yang merusak tanaman tumbuh milik mereka dan pihak PT. Borneo pun mengakui hal tersebut, melalui pihak humas yang mewakili, juga ikut menandatangani surat kesepakatan yang telah di buat bersama tersebut.

“Lebih di sayangkan lagi mereka berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut tapi kenyataan nya kami malah dilaporkan ke Pihak Polres Murung Raya (Mura)”, kata Jhon