
“saat ini barang bukti kami sita, dan kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun karena melanggar pasal 365 KUHPidana,” jelasnya. www.lintasberita1.com, #PERDI# (Sumber: Tribratanews.kalteng.polri.go.id)
Halaman

“saat ini barang bukti kami sita, dan kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun karena melanggar pasal 365 KUHPidana,” jelasnya. www.lintasberita1.com, #PERDI# (Sumber: Tribratanews.kalteng.polri.go.id)