
MURUNG RAYA, lintasberita1.com – Jajaran Polda Kalteng melalui DirReskrimsus Polda Kalteng memimpin langsung penangkapan terhadap terduga Ilegal Mining sekaligus Penadah hasil tambangnya, berinisial (H.ZNL) di ruko toko tempat jual beli emas Jl. Merdeka ( Simpang Empat Pelabuhan ) Puruk Cahu Kel. Beriwit, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah, terkait diduga telah melakukan Ilegal Mining dan sebagai pengumpul hasil tambang emas ilegal juga proses jual beli emasnya, Jum’at (08/01/2021).
berdasarkan pantauan Tim Lintasberita1.com di TKP penangkapan, terlihat kondisi ruko toko tempat jual beli emas tersebut telah di Police Line.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan warga setempat membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap salah satu pemilik ruko berinisial (H.JNL) oleh pihak kepolisian pada hari Jum’at (8/1) sekitar pukul 13.00 Wib.
“Saya tau ada penangkapan terhadap (H.JNL) tapi tidak tau terkait permasalah apa sehingga beliau di tangkap,” Demikian ujar bapak berinisial S (40).
Tidak sampai disitu saja, Tim lintasberita1.com juga mewawancarai ketua RT setempat Bapak Tendi mengatakan “Saya di hubungi lewat telp oleh H. Suri diminta datang untuk menjadi saksi penggeledahan kepolisian polda kalteng yang berjumlah 7 orang juga didampingi 1 orang anggota Polsek Murung mereka mengamankan (H.JNL) beserta timbangan elektrik, timbangan manual dan perak 2 plastik kecil,” demikian terang ketua RT Bapak Tendi kepada Tim Lintasberita1.com
www.lintasberita1.com #Resty#

