“Program ASABRI sebagai kesejahteraan bagi prajurit maupun PNS TNI yang memasuki masa pensiun perlu dipahami agar saat pensiun akan mengerti apa apa saja yang menjadi haknya. Adapun Program ASABRI ada 4 yaitu THT (Tabungan Hari tua), JKK (Jaminan Kecelakaan kerja), PJK (Program jaminan kematian) dan Pensiun yang akan dipaparkan dalam kegiatan ini,” jelasnya.
www.lintasberita1.com (RSM/ Foto:Pendim 1016/Plk)
Halaman

