Selain itu, kanan kiri jalan usaha tani terdapat galian, disamping sebagai saluran cacing, bisa dimanfaatkan untuk pemeliharaan ikan. Untuk didaratnya, juga ada bantuan ternak itik untuk masyarakat.

“Inilah yang dinamakan food estate secara keseluruhan. Pengembangan food estate ini berbasis dengan korporasi petani”, tandas Hj. Sunarti.

Kegiatan sangat membutuhkan sinergi dari beberapa Kementerian/Lembaga didalam pelaksanaanya baik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, serta peran Perangkat Daerah/ Instansi Vertikal /lembaga di Prov. Kalteng, termasuk unsur TNI dan POLRI serta yang tidak kalah pentingnya adalah peran aktif masyarakat lokal dalam mensukseskan kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan masyarakat Kalteng.

Program Food Estate dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan ketersediaan pangan dalam negeri yang juga dilandasi upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan dan pengembangan ekonomi yang fokus kepada masyarakat sebagai bagian penanganan pandemi covid-19.

“Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mensukseskan program ini sangat besar, tetapi tidak mengurangi komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap ekosistem gambut di Kalimantan Tengah sebagaimana telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut jo Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang disusul dengan penetapan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/684/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 s/d 2050”, pungkas Hj. Sunarti.