Pada pertemuan tersebut hadir Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Prov. Kalteng Hj. Sunarti, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Sri Suwanto dan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kalteng Vent Christway.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng Hj. Sunarti menjelaskan terkait Food Estate, pada Tahun 2020 lalu, Pemprov. Kalteng mendapatkan alokasi untuk pembangunan seluas 30.000 Ha di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Dimana Kabupaten 20.000 Ha di Kapuas dan 10.000 Ha di Kabupaten Pulang Pisau.

“Atas dasar apa kita menentukan luasan tersebut, tentunya kita mengacu pada Area of Interest dari Kementerian PUPR yaitu area yang mempunyai saluran irigasi yang berfungsi baik”, ucap Hj. Sunarti.

Hj. Sunarti menjelaskan, dari Kementerian PUPR mempunyai luasan 28.500 Daerah irigasi yang berfungsi baik. Hj. Sunarti mengatakan bahwa Pemprov. Kalteng telah menyiapkan petani untuk calon lokasi pengembangan food estate yang ada dilahan seluas 30.000 Ha.

Lebih lanjut Hj. Sunarti menjelaskan, tentunya program yang ada di Pemprov. Kalteng, persyaratannya adalah jelas.

“Siapa yang berhak mendapatkannya dan bagaimana caranya, yaitu tadi pendataan CPCL”, imbuhnya.

Hj. Sunarti mengutarakan, pengembangan food estate ini berada di lahan yang sudah Eksis.