PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Usai dievaluasi Gubernur Kalteng, tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2020 kembali menjadi bahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya.
Bersama dengan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya, maka Bepemperda maksimal melakukan pembahasan terhadap raperda tentang disabilitas dan manusia usia lanjut, raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta raperda tentang perlindungan konsumen produk makanan.
“Pelaksanaan pembahasan terhadap tiga raperda inisiatif tersebut berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala berarti, kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.
Ketiga raperda itu sendiri sudah ditindak lanjuti melalui konsultasi publik. Kemudian dilanjutkan dengan studi referensi ke Kota Banjarmasin dan Banjarbaru untuk menggali informasi.
“Hingga sampai dengan gubernur melakukan evaluasi terhadal tiga raperda ini, yang kemudian diserahkan kembali kepada kami untuk dibahas dan selanjutnya akan segera diparipurnakan. Harapannya, tiga raperda ini bisa berlaku efektif pada tahun ini,” tutur, Senin (3/5/2021).
Pentingnya tiga raperda tersebut diajukan oleh DPRD tidak lain sebagai bahan bagi pemerintah kota melalui OPD terkait untuk bergerak dilapangan sesuai aturan dan kaidah hukum yang berlaku.
Seperti halnya raperda bagi penyandang disabilitas dan kaum lansia, diharapkan mereka ini tidak mendapatkan diskriminasi dalam hal apapun, termasuk dalam mendapatkan fasilitas yang representatif maupun mendapatkan layanan publik.
Begitupun terkait dengan raperda perlindungan perempuan dan anak, dimana rentan menjadi korban tindak kekerasan. Sehingga dengan adanya perda ini mereka bisa terjamin keamanan.
Berikutnya raperda perlindungan konsumen terhadap produk makanan menjadi satu bagian yang perlu juga mendapatkan jaminan dalam berbagai sisi. www.lintasberita1.com, #PERDI#

