PALANGKA RAYA, Lintasberita1.com,  – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, kini dalam tahap penyusunan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, pembahasan Raperda tersebut sudah masuk pada tingkat pertama, yakni dalam tahapan penyempurnaan naskah. Sebelumnya, Raperda tersebut sudah diajukan dan pengumpulan bahan serta materi Raperda melalui kunjungan kerja ke Provinsi Kalsel.

Dia juga mengatakan, penyusunan naskah Raperda pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut fokus pada kajian teoritis dan praktik empiris, evaluasi dan analisis peraturan perundangan terkait, penyusunan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Termasuk jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan Raperda.

“DPRD telah menargetkan dalam masa sidang berikutnya, yaitu pada bulan Agustus sampai dengan Desember 2021 diupayakan selesai dan segera bisa disahkan bahkan diimplementasikan di lapangan,”jelas Riduanto, Jumat (13/8/2021).

Politikus PDI Perjuangan ini juga mengatakan, alasan diajukannya Raperda tersebut adalah sebagai upaya bersama dalam menciptakan keberlangsungan lingkungan hidup yang asri dan lestari di Kota Palangka Raya. 

Untuk Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1070/DLH/II.1/2021 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik. Edaran tersebut sebagai pedoman pelaku usaha dan masyarakat di Kota Palangka Raya untuk berpartisipasi dalam upaya pembatasan penggunaan kantong plastik.