GUNUNG MAS. lintasberita1.com – Sebagai aparat teritorial, Babinsa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial di desa binaanya, serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat. Senin 31 Agustus 2020.
Dalam hal ini, Serda Buji B Ardi bersama Serda Indriyadi dan perangkat desa menyelesaikan sengketa tanah antara saudara rahmandi sebagai penggugat dengan saudara upel sebagai tergugat, kedua belah pihak merupakan warga Desa Sarerangan, Kec. Tewah, Kab. Gunung Mas. Mediasi permasalahan kedua warga tersebut dilakukan langsung di lokasi tanah yang dijadikan sengketa.
“Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat menimbulkan permasalahan secara berlarut larut. Sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,” ungkap Babinsa Serda Buji B Ardi.
Lanjut dikatakannya, permasalahan sengketa tanah ini nanti akan kita proses secara adat di kedamangan Kecamatan Tewah untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak, sehingga masalah sengketa tanah ini tidak sampai ke ranah hukum atau meja hijau.
Sementara itu, kepada aparat Babinsa setempat, Sekretaris Damang (Sekdam) Tewah Pramono, ST mengatakan, keberadaan Babinsa di desa kami sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat, sehingga permasalahan dapat diredam dan tidak menimbulkan konflik massa.


