“Kami terus sampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini agar dapat nyaman dalam tunggakan pajak. Contohnya seperti kendaraanya menunggak dua tahun pajaknya, maka yang dibayar cuma pokoknya saja, dendanya tidak dibayar alias gratis. Ini kemudahan yang diberikan pemerintah provinsi kalteng untuk membantu warganya,” pungkas Kaspinor. www.lintasberita1.com, #PERDI#