KALTENG, lintasberita1.com – Ditengah situasi sulitnya menghadapi Covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru, banyak program pemerintah yang ditujukan untuk membantu warganya. Salah satunya meringankan beban biaya pajak kendaraan bermotor.
Demi membantu warganya, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) untuk menghapus denda pajak kendaraan bermotor sampai pada 1 Oktober 2020 kedepan, dimana diperpanjang yang awalnya berakhir pada Agustus 2020.
Penghapusan denda pajak kendaraan tersebut juga sebagai metode Pemprov dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemprov Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng melakukan jemput bola sosialisasi kebijakan Gubernur tak membayar denda pajak alias gratis itu sampai kenpelosok desa di Kabupaten/Kota.
Seperti pada ahir pekan kemarin, Gubernur Sugianto Sabran, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Kalteng, Kaspinor, bersama aparat Direktorat Lalu Lintas Polda dan Samsat, mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah Kotim, Lamandau, dimana sebelumnya juga ke daerah Barsel dan lainya.
“Sosialisasi sudah sampai ke Kabupaten/Kota sudah merata, sampai kemarin kami ke wilayah pedesaan di Lamandau dan Kotim. Harapanya semakin banyak warga yang mau ke Samsat keliling atau ke Samsat bersama untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena denda pajak gratis,” kata Kaspinor, Selasa (25/8/2020).


