Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/3248/Disdik.PSMK.01/2026 tentang Himbauan Proses Pembelajaran Situasi Kabut Asap di SMA, SMK, dan SKH.
Surat edaran yang diterbitkan pada 27 Juli 2026 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Langkah ini dilakukan agar proses belajar mengajar tetap berjalan dengan aman tanpa mengabaikan kesehatan warga sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari dampak buruk paparan kabut asap.
“Melalui surat edaran ini, kami mengimbau seluruh peserta didik untuk menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar kelas. Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan pembelajaran di luar ruangan guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, setiap sekolah diminta menyiapkan tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.

