Diungkqpkan Kaspinor, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah nomor 30 tahun 2020 tentang penghapusan denda administrasi bagi kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua (2) dan empat (4), diperpanjang hingga 1 Oktober 2020, dan animo masyarakat juga banyak.

“Alhamdulillah, tingkat animo masyarakat tinggi. Jadi total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan Gubernur tersebut sampai Rp. 35 miliar. Ini terus berjalan, kami sampaikan sampai ke pelosok desa, agar capaian PAD dapat baik,” tururnya.

Tambah Kaspinor, sembari sosialisasi pihaknya juga sambil membagikan ribuan masker ke masyarakat untuk mendukung progran pemerintah pusat dan Provinsi Kalteng, mengenai grebek masker untuk kepedulian masyarakat menggunakan protokol kesehatan serta terhindar dari potensi sebaran covid-19.

“Sambil sosialisasi pengahpusan denda pajak, kami juga berbagi masker ke warga yang dijumpai dilokasi sosialisasi. Jadi, kebijakan penghapusan denda administrasi tersebut sebagai bentuk kepedulian pa Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terhadap masyarakatnya yang saat ini dilanda pandemi Covid-19,” jelas Kaspinor.

Gubernur juga beraharap, lanjut Kaspinor, agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan baik untuk masyarakat dan pelaku usaha, agar upaya peningkatan PAD juga semakin membaik dan meningkat.