KALTENG, lintasberita1.com – Ditengah situasi sulitnya menghadapi Covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru, banyak program pemerintah yang ditujukan untuk membantu warganya. Salah satunya meringankan beban biaya pajak kendaraan bermotor.
Demi membantu warganya, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) untuk menghapus denda pajak kendaraan bermotor sampai pada 1 Oktober 2020 kedepan, dimana diperpanjang yang awalnya berakhir pada Agustus 2020.
Penghapusan denda pajak kendaraan tersebut juga sebagai metode Pemprov dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemprov Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng melakukan jemput bola sosialisasi kebijakan Gubernur tak membayar denda pajak alias gratis itu sampai kenpelosok desa di Kabupaten/Kota.
Seperti pada ahir pekan kemarin, Gubernur Sugianto Sabran, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Kalteng, Kaspinor, bersama aparat Direktorat Lalu Lintas Polda dan Samsat, mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah Kotim, Lamandau, dimana sebelumnya juga ke daerah Barsel dan lainya.
“Sosialisasi sudah sampai ke Kabupaten/Kota sudah merata, sampai kemarin kami ke wilayah pedesaan di Lamandau dan Kotim. Harapanya semakin banyak warga yang mau ke Samsat keliling atau ke Samsat bersama untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena denda pajak gratis,” kata Kaspinor, Selasa (25/8/2020).
Diungkqpkan Kaspinor, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah nomor 30 tahun 2020 tentang penghapusan denda administrasi bagi kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua (2) dan empat (4), diperpanjang hingga 1 Oktober 2020, dan animo masyarakat juga banyak.
“Alhamdulillah, tingkat animo masyarakat tinggi. Jadi total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan Gubernur tersebut sampai Rp. 35 miliar. Ini terus berjalan, kami sampaikan sampai ke pelosok desa, agar capaian PAD dapat baik,” tururnya.
Tambah Kaspinor, sembari sosialisasi pihaknya juga sambil membagikan ribuan masker ke masyarakat untuk mendukung progran pemerintah pusat dan Provinsi Kalteng, mengenai grebek masker untuk kepedulian masyarakat menggunakan protokol kesehatan serta terhindar dari potensi sebaran covid-19.
“Sambil sosialisasi pengahpusan denda pajak, kami juga berbagi masker ke warga yang dijumpai dilokasi sosialisasi. Jadi, kebijakan penghapusan denda administrasi tersebut sebagai bentuk kepedulian pa Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terhadap masyarakatnya yang saat ini dilanda pandemi Covid-19,” jelas Kaspinor.
Gubernur juga beraharap, lanjut Kaspinor, agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan baik untuk masyarakat dan pelaku usaha, agar upaya peningkatan PAD juga semakin membaik dan meningkat.
“Kami terus sampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini agar dapat nyaman dalam tunggakan pajak. Contohnya seperti kendaraanya menunggak dua tahun pajaknya, maka yang dibayar cuma pokoknya saja, dendanya tidak dibayar alias gratis. Ini kemudahan yang diberikan pemerintah provinsi kalteng untuk membantu warganya,” pungkas Kaspinor. www.lintasberita1.com, #PERDI#


