
MURUNG RAYA, lintasberita1.com- Kapolres Murung Raya AKBP I GEDE PUTU WIDYANA, S.H,.S.IK, M.H Melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, S.AP bersama P.S Kanit Provoost dan Kanit Intelkam Polsek Murung melakukan pemasangan Banner MAKLUMAT KAPOLRI Nomor : Mak/4/XII/2020, Tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, Selasa (29/12/2020).
Adapun tempat atau titik pemasangan maklumat kapolri yang langsung dilaksanakan oleh Kapolsek Murung ini, yaitu di Loket Ferry Penyeberangan Desa Mangkahui, Kantor Desa Mangkahui, Bangunan Bengkel Wawan Jalan Untung Suropati, Pangkalan Ojek Depan RSUD Puruk Cahu dan Simpang Empat Jalan Merdeka.

Kapolsek Murung IPDA Yuliantho, S.AP sesuai Jukrah Kapolres AKBP I Gede Putu Widyana, S.H S.IK, M.H mengatakan Pemasangan spanduk Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, merupakan salah satu cara Polsek Murung untuk memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat Kota Puruk Cahu yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 sesuai Protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah dengan cara 4 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak dan menjauhi kerumunan.
Lebih lanjut, kepada masyarakat Kota Puruk Cahu di himbau untuk tidak menyelenggarakan pertemuan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang, atau mengumpulkan massa banyak di tempat umum.
“Dikarenakan wabah virus corona yang sampai saat ini masih belum berakhir, untuk itu kita harus tetap menjaga kesehatan saat melakukan aktivitas seperti biasa dan selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 demi mencegah penyebaran virus tersebut,” demikian tutupnya.
www.lintasberita1.com #(ah.asdi)#

