PALANGKA RAYA. lintasberita1.com -Dalam pemeriksaan pengacara kondang Kalteng, Bachtiar Effendi SH MH di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Rabu (10/03/2021).

Bachtiar Effendi, pengacara senior di Kalteng datang ke Ditreskrimum didampingi enam pengacaranya. Pemeriksaan pertama dari pukul 10.00 WIB-12.00 WIB. Kemudian lanjut pukul 14.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, hingga dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.

Menurut pengacaranya Walden Matheous Sihaloho SH MH membenarkan adanya surat perintah Ditreskrimum Polda Kalteng penahanan tersebut. Namun dirinya menyayangkan kenapa harus dilakukan penahanan padahal klainnya sangat koperatif dalam pemanggilan ini.

“Kita sangat menyayangkan kenapa harus dilakukan penangkapan dan penahanan, padahal kita sangat koperatif dalam pemeriksaan dan penyidik juga bilang. Kalau terkait penundaan hingga dua kali pemanggilan itu hal biasa. Berdasarkan dengan KUHP, seseorang bisa ditangkap takutnya melarikan diri, kan kita tidak melarikan diri dan tidak terus menghilangkan barang bukti,” ungkapnya usai keluar dari Kantor Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Sedangkan untuk penanda tangan terkait penahan, serta penangkapan semua di tolak,” lanjut Walden.

Karena, katanya, dalam ini sangat tidak mendasar dan wajib dilakukan penolakan. Sedangkan langkah selanjutnya atas hal ini menolak dan merasa keberatan maka akan di lakukan praperadilan.