PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Unsur pimpinan dan anggota DPRD Palangka Raya, mengikuti audensi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (8/4/2021).

Kegiatan yang mengambil tempat di ruang rapat paripurna DPRD Palangka Raya tersebut dibalut dengan sosialisasi, koordinasi dan konsolidasi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi pada instansi pelayanan publik.

“Program dari KPK ini sangat bagus, guna memberikan pemahaman kepada kami agar tetap berintegritas dan berkomitmen menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD dengan sebersih mungkin,” tutur Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, usai kegiatan.

Sejauh ini anggota DPRD Palangka Raya masih menjalankan tugas dengan bersih. Terbukti pada setiap pembahasan anggaran dan program kerja selalu menjalankan dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Disamping itu Spesialis Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Utama KPK RI Wilayah III, Edi Suryanto mengingatkan semua anggota DPRD Palangka Raya untuk menjauhi perkara tindak pidana korupsi.

“Kami ingatkan bahwa ada resiko-resiko tindak pidana korupsi yang harus dihindari dan tak boleh dilaksanakan supaya tak terjerat tindak pidana,” imbuhnya.

Adapun jenis-jenis tipikor, menurut undang-undang No.31/1999 Jo Undang No.20/2001 yakni adanya kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Anggota DPRD biasanya banyak kena saat penyusunan anggaran dan atau dalam tupoksi pengawasannya. Di penyusunan anggaran hindari uang ketok dan suap menyuap maupun gratifikasi.

“Saya harap anggota DPRD tetap komitmen memainkan perannya sebagai pengawas yang teliti. Turun hingga ke bawah dan memantau langsung proyek-proyek pembangunan dalam upaya menekan angka korupsi,” pungkasnya. www.lintasberita1.com, #PERDI#