PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan press release penyerahan tersangka dan bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana dan sarana sosial dan ekonomi berupa pupuk Urea, pupuk TSP, pupuk KCL, Kapur, Bibit padi, Obat Hama, dan racun rumput di kawasan Transmigrasi TA. 2019 pada Dinas Transmigrasi kabupaten Kapuas.
Bertempatan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Senin (12/1/2021) Siang. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dari tim penyidik kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.Tersangka dilakukan penyerahan tahap II Setelah melalui proses penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Adapun kerugian negara yang diperoleh yaitu sebesar Rp 1.091.193.031; (satu miliar sembilan puluh satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga puluh satu rupiah). “Barang yang sampai ke petani itu cuma empat puluh ton kapur. Sementara pupuk dan bibit padi tidak pernah dibeli kami sudah Konfirmasi kepada pihak penyedia secara administrasi pekerjaannya selesai seolah-olah selesai pekerjaannya namun faktanya barang – barang selain kapur itu tidak pernah sampai kepada kepala desa dan empat desa lainnya” Tutur Kasi Penyidikan Rahmat Isnaini.
Lebih Lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH, MH. menerbitkan surat perintah penahanan tersangka dengan jenis penahanan Rutan di Rutan kelas II a Palangka Raya selama 20 hari (dua puluh hari) mulai tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021.www.lintasberita1.com #YETRI#



