PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Setelah berjalan sekitar satu tahun empat bulan sejak Februari 2020 Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang mendapat kuasa khusus dari tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur bersama tergugat intervensi PT Pertamina (persero).
Yang dimana dalam gugatan tersebut yang dilakukan oleh Erwin Barus (penggugat I) Sulaeman (penggugat II) Kenji Josh Princen Lee ( penggugat III) dan Horman (penggugat IV) akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dengan diterimanya pemberitahuan resmi dari panitera Pengadilan TUN Palangka Raya Tanggal (24/04) oleh Bidang Datun Kejati Kalteng selaku penerima kuasa tergugat.
Yang dimana dalam pemberitahuan Panitera Muda TUN Mahkamah Agung yang menerangkan permohonan kasasi dari penggugat tidak memenuhi persyaratan formal untuk mengajukan kasasi karena telah lewat waktu 14 hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sekaligus telah menutup peluang untuk mengajukan kembali juga tidak memingkinkan karena permohonan kasasi hanya diberikan satu kali sesuai Pasal 43 ayat (2).
Yang dimana sebelumnya Penggugat I sampai Penggugat IV mengajukan Gugatan Tata Usana Negara (TUN) Kepada Tergugat Kantor pertanahan Nasional selaku Pejabat TUN akibat keluarnya keputusan TUN berupa sertifikat atas 4 (empat) bidang tanah termasuk Pt Pertamina (Persero) selaku Tergugat Intervensi pemegang sertifikat karena para penggugat menganggap tergugat telah melakukan Tindakan TUN yang bertentangan dengan perundang undangan dan melanggar prinsip prinsip umum pemerintahan yang baik dengan menerbitkan sertifikat hak pakai sebanyak 4 (empat) buah yang tumpang tindih dengan tanah para penggugat kuasai secara sah berupa:
- Sertifikat Hak Pakai Nomor: 0004 atas nama PT Pertamina (Persero) terletak di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah berupa sebidang tanah seluas 69.100 M2 yang tumpang tindih dengan tanah milik Penggugat I dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00150
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 00015 atas nama PT Pertamina (Persero) terletak di Desa Maruwutu Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah berupa sebidang tanah seluas 75.700 M2 tumpang tindih dengan tanah penggugat II dengan dasar kepemilikan Surat Jual Beli Tanah antara Penggugat II selaku Pembeli dengan Sdr. Meco K. Ngasi.
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 00016 atas nama PT Pertamina (Persero) terletak di Desa Muruwatu Kecamatan Epat Kabupaten Baritu Timur Kalimantan Tengah berupa sebidang tanah seluas 88.800 M2 tumpang tindih dengan tanah milik Penggugat III dengan bukti kepemilikan sesuai Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah antara Penggugat III selaku Pembeli dengan Sdr. Broelalano selaku Penjual
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 00028 atas nama PT Pertamina (Persero) terletak di Desa Jawetan Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah berupa sebidang tanah seluas 19.900 M2 tumpang tindih dengan milik penggugat IV dengan dasar kepemilikan berupa SKT tanggal 13 Mei 2013 yang diketahui oleh Kepala Desa Jaweten dan Camat Dusun Timur.
Yang dimana setelah gugatan diajukan para penggugat ke Pengadilan TUN Palangka Raya maka Tergugat Kantor Badan Pertanahan Nasional yang memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Kalteng melakukan segala upaya hukum baik alat bukti maupun analisa yuridis untuk mempertahankan dan membela kepentingan Tergugat sehingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yang diketuai oleh Frans CH.Subroto, S.H., Dita Dwi Arisandi, S.H., dan Sekar Annisa, S.H.selaku anggota sepakat menolak masing masing gugatan penggugat secara keseluruhan melalui Putusan Nomor: 32/G/2019/PTUN.PLK Tanggal 28 Juli 2020.
Meskipun para Penggugat langsung melakukan upaya hukum namun dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dalam Putusan Nomor 279/B/2020/PTUN.JKT Tanggal 26 Januari 2019 tetap menolak gugatan para penggugat /pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan TUN Palangka Raya.Tentang
Selanjutnya upaya hukum terakhir para penggugat tingkat kasasi juga kandas sebelum disidangkan karena telah lewat waktu 14 (empat belas) hari mengajukan kasasi sebagai syarat formil dapat diperiksa di tingkat kasasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sekaligus telah menutup peluang untuk mengajukan kembali juga tidak memungkinkan karena permohonan kasasi hanya diberikan satu kali sesuai Pasal 43 ayat (2).
www.lintasberita1.com #TIM#


