“Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp 181.196.173.783,” ujar Leonard. Pada Senin (23/8/2021), Kejaksaan Agung telah memeriksa dua saksi dari manajemen Perum Perindo.
Keduanya adalah MT selaku Direktur Keuangan dan IA selaku anggota Komite Risk Management. Pemeriksaan saksi-saksi pun terus dilakukan.
Pada Kamis (26/8/2021), penyidik memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah AP selaku staf utama Perum Perindo, S selaku General Manager Kantor Cabang Pekalongan Perum Perindo Periode 2019-2020, dan AD selaku staf utama bidang Manajemen Risiko Perum Perindo. (tim)
Halaman

