PALANGKA RAYA – Menanggapi situasi pesta demokrasi Pilgub di Kalimantan Tengah (Kalteng), Juru Bicara (Jubir) Aliansi Masyarakat Anti Pelanggaran Demokrasi Kalteng (AMAPD-KALTENG) Eman Supriyadi menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media, pada hari Rabu (03/02/2021) sekitar pukul 11:11 WIB.

Jubir AMAPD-Kalteng Eman Supriadi menyampaikan, bahwa sebelumnya ia bersama AMAPD-Kalteng telah melakukan aksi damai ke kantor Bawaslu Kalteng dan KPU Kalteng untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait Pilkada Kalteng.

WMAPD-Kalteng menilai, bahwa ucapan-ucapan yang terpampang di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kalteng diduga sengaja untuk menggiring opini masyarakat, bahwa Sugianto-Edy lah yang sudah menang dalam pilkada Kalteng 2020.

“Ini sangat kami sayangkan, karena sekarang ini masih berproses di MK sengketa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Kalteng,” imbuh Eman.

Eman juga menyayangkan, terpampangnya ucapan-ucapan yang mengelilingi pagar Rujab tersebut dinilai mengganggu pemandangan dan merusak keindahan bagi penikmat indahnya kota Palangka Raya.

“Kita minta itu segera dilepas, jika tuntutan kami tidak dikabulkan oleh Bawaslu Kalteng dan KPU Kalteng, kami akan kembali turun ke jalan pada tanggal 10 Februari 2021 mendatang,” tegas Eman.

“Kami beri waktu sampai tanggal 10/02/2021, jika tidak kami (AMAPD-KALTENG) yang akan secara langsung turun untuk melepas spanduk-spanduk itu. Namun kami akan tetap berkoordinasi terlebih dahulu, serta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam hal ini, karena kita sangat menghormati hukum dan sekarang pun masih pandemi Covid-19,” jelas Eman.

Eman juga berpesan, jangan karena pesta demokrasi ini persaudaraan kita rusak, dan menyebabkan gangguan Kamtibmas yang tidak diinginkan.

Untuk diketahui, pada hari Selasa 02 Febuari 2021, (AMAPD-KALTENG) telah menggelar aksi damai di Kantor Bawaslu dan KPU Provinsi Kalteng, dan dalam aksi damai tersebut ada 4 poin tuntutan yang disampaikan yakni :

1. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah untuk memberikan Penjelasan terkait adanya perbedaan hasil Real Count (Form C-1) yang disampaikan pada saat siaran langsung melalui Akun Facebook Sugianto Sabran tanggal 11 Desember 2020 dengan Real Count yang disampaikan KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

2. AMAPD meminta KPU Kalteng agar bisa memberikan data akhir yang valid kepada pihak AMAPD terkait jumlah suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Cagub dan Cawagub Kalteng. Hal ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik, serta memohon penjelasan juga terkait apa yang dipaparkan dalam point di atas.

3. Meminta Kepada Bawaslu Kalteng untuk menindaklanjuti terkait poin (1), di atas karena sebagai Petahana, Calon Gubernur Kalteng Nomor Urut 2 Sugianto Sabran diduga kuat telah melakukan Penggiringan Opini dengan mengumumkan kemenangan sebelum adanya Pleno dari KPU Provinsi Kalteng. Hal ini dilakukan diduga agar masyarakat mempercayai bahwa Paslon 02 adalah pemenangnya.

4. Meminta penjelasan dari Bawaslu Kalteng sebagaimana tindak lanjut dari aksi damai yang dilakukan oleh aliansi masyarakat peduli demokrasi Kalteng (AMPD-kalteng) pada tanggal 22 Desember 2020.

www.lintasberita1.com, #PERDI#