Eman juga berpesan, jangan karena pesta demokrasi ini persaudaraan kita rusak, dan menyebabkan gangguan Kamtibmas yang tidak diinginkan.

Untuk diketahui, pada hari Selasa 02 Febuari 2021, (AMAPD-KALTENG) telah menggelar aksi damai di Kantor Bawaslu dan KPU Provinsi Kalteng, dan dalam aksi damai tersebut ada 4 poin tuntutan yang disampaikan yakni :

1. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah untuk memberikan Penjelasan terkait adanya perbedaan hasil Real Count (Form C-1) yang disampaikan pada saat siaran langsung melalui Akun Facebook Sugianto Sabran tanggal 11 Desember 2020 dengan Real Count yang disampaikan KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

2. AMAPD meminta KPU Kalteng agar bisa memberikan data akhir yang valid kepada pihak AMAPD terkait jumlah suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Cagub dan Cawagub Kalteng. Hal ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik, serta memohon penjelasan juga terkait apa yang dipaparkan dalam point di atas.

3. Meminta Kepada Bawaslu Kalteng untuk menindaklanjuti terkait poin (1), di atas karena sebagai Petahana, Calon Gubernur Kalteng Nomor Urut 2 Sugianto Sabran diduga kuat telah melakukan Penggiringan Opini dengan mengumumkan kemenangan sebelum adanya Pleno dari KPU Provinsi Kalteng. Hal ini dilakukan diduga agar masyarakat mempercayai bahwa Paslon 02 adalah pemenangnya.