
MURUNG RAYA, lintasberita1.com – Satresnarkoba Polres Murung Raya Polda Kalteng lagi-lagi kembali ringkus tersangka kurir narkoba berinisial IE (23) tersangka di ringkus hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya MF (20), SN (34) dan EY (26) yang juga di ringkus di Jl. Kolonel Untung Surapati Kel. Beriwit Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Selasa (05/01/2021) malam.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengatakan, penangkapan tersangka juga dari hasil pengembangan tersangka MF, SN dan EY yang ditangkap kemarin. Menyikapi hal itu anggota satresnarkoba kembali melakukan penyelidikan, pendalaman dan pengintaian tentang keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri meloncat dari atap baraknya menuju hutan waktu penangkapan tersangka SN dan EY dan meninggalkan barang bukti Tas Selempag.
“Saat digeledah tas selempang warna hitam milik tersangka ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,80 gram. Tersangka kami kejar dan diringkus di hutan yang masih di area barak tersangka,” ungkap Iptu Bagus Winarmoko,S.H.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses pengembengan terhadap tersangka oleh pihak Satresnarkoba.
“Tersangka IE dengan Nomor : LP/06/ I / RES. 4.2./2021/ KALTENG/RES MURA Tanggal 05 Januari 2021 dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun 2009,” kata Iptu Bagus.

