“Kita harapkan ini memberikan perlindungan, memberikan proteksi kepada pelajar dan para santri untuk mempersiapkan rencana pembelajaran tatap muka yang Insya Allah akan dimulai nanti awal September atau minggu depan,” kata presiden.

Untuk diketahui, satuan pendidikan di berbagai daerah di Indonesia berencana menggelar sekolah tatap muka terbatas mulai September 2021. Hal ini menyusul perkembangan situasi Covid-19 yang diklaim sudah mulai menurun. Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali, pembelajaran tatap muka boleh digelar di wilayah dengan status level 2 atau 3.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh seperti yang tertuang dalam Inmendagri. Aturan tentang pembelajaran tatap muka atau jarak jauh pada daerah PPKM level 2 dan 3 mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES 4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.

Apabila sekolah ingin melakukan pembelajaran tatap mula terbatas, maka kapasitas dibatasi maksimal 50 persen. Aturan yang berbeda berlaku pada daerah PPKM level 4. Pada wilayah tersebut kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh. Namun demikian, maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis atau simulasi Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus sampai 2 September 2021. (tim)