Dalam rapat yang diikuti pula oleh Bupati/Wali Kota se-Kalteng tersebut, Gubernur Sugianto juga menyampaikan beberapa hal penting kepada Ketua KPK, antara lain porsi dana bagi hasil SDA dan bagi hasil bukan pajak SDA, serta terbitnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berimplikasi pada kewenangan pengelolaan SDA, semula berada di kabupaten dialihkan ke provinsi. Dengan demikian, Provinsi memiliki tanggungjawab yang lebih besar, tapi di sisi lain porsi dana bagi hasil SDA dan bagi hasil bukan pajak SDA tidak mengalami perubahan.
Dipaparkan pula, Pendapatan Daerah Bukan Pajak dari royalti batubara dalam 4 tahun terakhir Pemerintah Provinsi telah mampu menyentuh angka 7 Trilyun lebih. Dengan beralihnya kewenangan pengawasan dari Provinsi ke Pemerintah pusat, Gubernur mengharapkan tetap dijaganya pengawasan, agar jangan sampai para pengusaha menunggak membayarkan royalti. “Kami yakin dengan bantuan pendampingan dari KPK RI, APBD Kalimantan Tengah dapat menyentuh paling tidak di angka Rp 7 Trilyun dalam dua tahun ke depan,” ucap Gubernur optimis.
Berbicara mengenai penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19, sesuai hasil refokusing anggaran APBD 2020, yaitu sebesar Rp 937,722 miliar lebih. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan apresiasi atas daya upaya seluruh pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

