PALANGKA RAYA – lintasberita1.com, Pembacaan putusan hakim terkait kasus Edy Mulyadi di jadwalkan pada Senin tgl 12 September 2022 di PN Jakarta Pusat, selaku Jubir ABB RNH, Rahmat Nasutiion Hamka, menyampaikan Kepada para Majelis Hakim secara tegas agar dapat memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan akibat atas dampak perbuatan yang di lakukan, sehingga dapat terpenuhinya rasa Keadilan bagi masyarakat Suku Bangsa Dayak. Jangan sampai putusan hakim dapat memicu dan memacu menimbulkan persoalan serta permasalahan yang baru, sehingga masyarakat suku bangsa dayak masih merasa terusik Harkat dan Martabatnya.

Di tengah – tengah Masyarakat Suku Bangsa Dayak di tingkat akar rumput, selalu bertanya dan jadi bahan bahasan, perbincangan, menunggu bagaimana hasil akhir dari persidangan kasus EM tersebut. Sekarang sudah mulai ada konsolidasi dari segenap komponen masyarakat suku bangsa dayak dari berbagai kalangan dan daerah, baik yang langsung datang ke Jakarta ke persidangan pada hari Senin, maupun yang ada didaerah untuk memantau untuk mengawal bagaimana Putusan Hakim yg akan diberikan kepada EM.

Berkenaan dengan putusan tersebut tersebut jubir AAB, Rahmat Nasutiion Hamka yang juga Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengingatkan agar kepada semua pihak khususnya Majelis Hakim agar dapat bertindak dengan penuh kearifan, sehingga Kasus EM dapat jadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak lagi membuat pernyataan atau melakukan perbuatan yang sama  yang dapat melukai perasaan suku atau golongan tertentu. Ungkap , Rahmat Nasutiion Hamka.