
Kemudian, beberapa kendala yang dihadapi, antara lain masih adanya pemerintah Kabupaten/Kota yang belum menerapkan sistem aplikasi kebutuhan seperti dipersyaratkan dalam indikator. Ada pula pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah menetapkan sistem, namun masih kurang dukungan OPD terkait dalam pemberian data dukung untuk diunggah. Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan bagi Kabupaten/Kota yang belum menerapkan e-planning dan e-budgetting supaya segera menerapkannya. Sedangkan terkait e-pelaksanaan dan e-monitoring, masih menunggu dari Kementerian Dalam Negeri.
Berkenaan dengan tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2020, tingkat kepatuhan di lingkungan Pemerintah Provinsi mencapai angka 100% dari wajib lapor yang berjumlah 456 orang, sedangkan tingkat kepatuhan pemerintah daerah se-Kalteng sebesar 92%. Untuk laporan gratifikasi di Kalteng hingga Juni 2020, ada 4 laporan, yaitu 2 laporan ke Pemerintah Provinsi dan 1 laporan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan 1 laporan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Selanjutnya, Kalteng menjadi salah satu pilot project Kebijaksanaan Satu Peta. Berdasarkan peta indikasi tumpang tindih informasi geospasial tematik Kalteng yang disusun oleh Kemenko Perekonomian, tumpang tindih penggunaan lahan di Kalteng teridentifikasi sebesar 6.293.918 hektar. Rekomendasi penyelesaian tumpang tindih untuk masing-masing Kabupaten/ Kota masih dalam proses penilaian Tim Stranas-PK, untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Satu Peta. Pemerintah Kabupaten/Kota juga telah diminta mempercepat Penyusunan Rencana detail tata ruang dan penilaian usaha perkebunan.

