Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyatakan, Pemprov Kalteng akan tetap menindaklanjuti kekurangan dan kekurangan yang telah diidentifikasi oleh BPK RI. Upaya tersebut antara lain menindak laporan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menginstruksikan kepada Sekda Kalteng dan seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti temuan LHP BPK RI tersebut tanpa menunggu 60 hari kerja, karena baik temuan tersebut berkaitan dengan urusan administrasi maupun pemulihan kerugian. Dia juga meminta pembaruan untuk diberikan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan berupaya meningkatkan efektivitas sistem pemantauan internal dan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan lembaga pemantauan eksternal. Hal ini tidak hanya untuk menjunjung WTP Fair Opinion, tetapi juga untuk menunjukkan dedikasi mereka terhadap perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan, sehingga tercapai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan serta memberikan pelayanan publik yang prima.
Dikatakannya, ada beberapa kekurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya dalam pengelolaan kekayaan daerah. Kekurangan tersebut masih perlu diperbaiki dan diperbaiki. Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh jajaran Pemprov Kalteng untuk bekerja lebih keras dan mengambil langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan dan aset di masing-masing Perangkat Daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

