Selanjutnya, pada tahap terakhir prosedur pemeriksaan, BPK RI diwajibkan oleh pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 untuk menyampaikan LHP kepada masing-masing badan legislatif dan pimpinan BPK sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya.

Selain itu, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022. Hal ini menandai WTP Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang kesembilan kali berturut-turut, sebagai wujud dedikasinya dalam menghasilkan LHP yang berkualitas.

Ia mengucapkan selamat kepada Pemprov Kalteng atas kemenangan 9 kali berturut-turut di WTP. Ia mengakui pencapaian ini berkat efektivitas dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan DPRD dalam menunaikan tanggung jawab pengawasannya.

Selain hal-hal lain yang memerlukan perhatian, Pemprov Kalteng juga belum memberikan informasi terkait sisa dana yang tersedia untuk pembiayaan anggaran atau SILPA tahun anggaran 2022 dan 2023. Akibatnya, anggaran pemerintah daerah tidak dapat secara akurat mengalokasikan SILPA tahun berjalan untuk belanja di masa mendatang berdasarkan tujuan penggunaan dana dan sumbernya.

Selain itu, pembayaran honorarium kepada tenaga pengadaan barang dan jasa pada tingkat SKPD tertentu tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran honorarium kepada kelompok tenaga pengadaan di Disperkimtan dan Dinas PUPR.