Palangka Raya – lintasberita1.com – DPRD Kalteng menyelenggarakan rapat paripurna ke-3 untuk sidang periode kedua tahun 2023. Agenda utamanya adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022, Selasa(30/05/2023).

Wiyatno Ketua DPRD Kalteng memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Edy Pratowo, Wakil Gubernur Kalteng, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota I BPK RI, serta anggota DPRD Kalteng lainnya, Sekretariat, Forkopimda, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota BPK RI, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi Kalteng atas upaya bersama mewujudkan komitmen mendorong pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, kepala daerah wajib menyusun dan menyampaikan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Peraturan ini harus berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK. Ia kembali menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan negara atau daerah yang baik.

Ia menyatakan, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah atau yang disebut LKPD merupakan salah satu tugas konstitusional BPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 e UUD 1945. Selain itu, hal ini menjadi salah satu cara untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Selanjutnya, pada tahap terakhir prosedur pemeriksaan, BPK RI diwajibkan oleh pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 untuk menyampaikan LHP kepada masing-masing badan legislatif dan pimpinan BPK sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya.

Selain itu, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022. Hal ini menandai WTP Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang kesembilan kali berturut-turut, sebagai wujud dedikasinya dalam menghasilkan LHP yang berkualitas.

Ia mengucapkan selamat kepada Pemprov Kalteng atas kemenangan 9 kali berturut-turut di WTP. Ia mengakui pencapaian ini berkat efektivitas dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan DPRD dalam menunaikan tanggung jawab pengawasannya.

Selain hal-hal lain yang memerlukan perhatian, Pemprov Kalteng juga belum memberikan informasi terkait sisa dana yang tersedia untuk pembiayaan anggaran atau SILPA tahun anggaran 2022 dan 2023. Akibatnya, anggaran pemerintah daerah tidak dapat secara akurat mengalokasikan SILPA tahun berjalan untuk belanja di masa mendatang berdasarkan tujuan penggunaan dana dan sumbernya.

Selain itu, pembayaran honorarium kepada tenaga pengadaan barang dan jasa pada tingkat SKPD tertentu tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran honorarium kepada kelompok tenaga pengadaan di Disperkimtan dan Dinas PUPR.

Ketiga, biaya perjalanan dinas dalam daerah belum sesuai dengan ketentuan sehingga terjadi penghematan anggaran baik untuk perjalanan dinas dalam daerah maupun biaya transportasi untuk perjalanan dinas.

Pengelolaan belanja hibah oleh Pemprov Kalteng belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan potensi kelebihan pembayaran dan ketidakpastian efektivitas perencanaan. Selain itu, tidak jelas berapa banyak hibah akhir tahun yang telah diterima.

Masalah kelima adalah kontrol pengelolaan kas yang tidak memadai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini menyebabkan OPD tidak mengoptimalkan tugas sesuai aturan, kurangnya informasi tentang anggaran dan pengelolaan kas, serta potensi penyalahgunaan wewenang dalam menyalurkan dana dari RKUD. Hal ini terutama berlaku untuk pencairan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam keputusan gubernur.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan LHP keuangan Pemprov Kalteng pencapaian WTP tahun 2022 merupakan prestasi luar biasa yang patut diapresiasi. Penghargaan ini merupakan bukti pengelolaan keuangan yang luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia menyatakan pasti akan melakukan peran pengawasan terhadap hasil LHP yang dilakukan oleh BPK RI. Mereka akan segera menyikapi sambutan yang diberikan oleh BPK RI sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyatakan, Pemprov Kalteng akan tetap menindaklanjuti kekurangan dan kekurangan yang telah diidentifikasi oleh BPK RI. Upaya tersebut antara lain menindak laporan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menginstruksikan kepada Sekda Kalteng dan seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti temuan LHP BPK RI tersebut tanpa menunggu 60 hari kerja, karena baik temuan tersebut berkaitan dengan urusan administrasi maupun pemulihan kerugian. Dia juga meminta pembaruan untuk diberikan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan berupaya meningkatkan efektivitas sistem pemantauan internal dan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan lembaga pemantauan eksternal. Hal ini tidak hanya untuk menjunjung WTP Fair Opinion, tetapi juga untuk menunjukkan dedikasi mereka terhadap perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan, sehingga tercapai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan serta memberikan pelayanan publik yang prima.

Dikatakannya, ada beberapa kekurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya dalam pengelolaan kekayaan daerah. Kekurangan tersebut masih perlu diperbaiki dan diperbaiki. Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh jajaran Pemprov Kalteng untuk bekerja lebih keras dan mengambil langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan dan aset di masing-masing Perangkat Daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com