Palangka Raya – lintasberita1.com – DPRD Kalteng menyelenggarakan rapat paripurna ke-3 untuk sidang periode kedua tahun 2023. Agenda utamanya adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022, Selasa(30/05/2023).

Wiyatno Ketua DPRD Kalteng memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Edy Pratowo, Wakil Gubernur Kalteng, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota I BPK RI, serta anggota DPRD Kalteng lainnya, Sekretariat, Forkopimda, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota BPK RI, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi Kalteng atas upaya bersama mewujudkan komitmen mendorong pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, kepala daerah wajib menyusun dan menyampaikan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Peraturan ini harus berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK. Ia kembali menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan negara atau daerah yang baik.

Ia menyatakan, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah atau yang disebut LKPD merupakan salah satu tugas konstitusional BPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 e UUD 1945. Selain itu, hal ini menjadi salah satu cara untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.