PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar pada Senin (23/6).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong. Ia menyampaikan bahwa pembentukan dua pansus ini merupakan langkah strategis dalam mengawal proses penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.
“Pembentukan dua pansus ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam mengawal perencanaan pembangunan daerah, agar sejalan dengan arah visi dan misi kepala daerah. Selain itu, juga sebagai bentuk penguatan kelembagaan DPRD melalui pengaturan hak keuangan dan administratif,” tegas Arton.
Adapun dua Raperda yang akan dibahas, yakni:
-
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029, dan
-
Raperda Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, membacakan susunan keanggotaan Pansus RPJMD. Berdasarkan susunan yang disampaikan:
-
Ketua Pansus: Yetro M. Yoseph
-
Wakil Ketua: Rusdi Gozali (Fraksi Golkar)
-
Sekretaris: Sugiyarto (Fraksi Gerindra)
Sementara itu, untuk Pansus Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif, keanggotaan dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari. Susunan pansus tersebut terdiri dari:

